Sejarah Madzab Irak dan
Madzab Madinah
Perbedaan
kondisi sosial, latar belakang budaya dan pemikiran setiap wilayah, pemikiran
hukum Islam pada gilirannya berkembang ke dalam sejumlah madzab pemikiran yang
berbeda. Madzab pemikiran Irak misalnya, lebih menekankan pada penggunaan
pemikiran spekulatif dalam hukum ketimbang madzab Madinah yang bersandar pada
hadist. Tokoh yang paling otoritas pada madzab ini adalah Abu Hanifah yang
bernama lengkap al-Nu’man ibn Tsabit. Abu Hanifah adalah cucu seorang budak
Persia yang hidup Kufah dan Baghdad dan meninggal pada 767. Abu Hanifah menjadi
ahli hukum pertama dan paling berpengaruh dalam Islam. Ajaran yang ia sebarkan
secara lisan kepada muridnya˗˗salah seorang di antaranya, Abu Yusuf (w. 798)
telah mewariskan pendapat gurunya dalam karyanya Kitab al-Kharaj. Abu
Hanifah sangat menekankan prinsip deduktif analogis yang menghasilkan apa yang
disebut sebagai fiksi hukum. Ia juga menekankan prinsip “preferensi” (ihtihsan) yang melepaskan diri dari ikatan analogi
untuk mengejar keadilan yang lebih besar. Abu Hanifah tidak bermaksud mazhab
hukum, namun ia kemudian menjadi pendiri mazhab hukum Islam paling awal,
terbesar dan paling toleran. Hampir separuh panganut mazhab sunni adalah
pengikut mazhab ini. Ia menjadi mazhab resmi di berbagai wilayah bekas
kakhalifahan Utsmani juga India dan Asia Tengah. Sebagai sebuah sistem
pemikiran hukum-keagamaan, von Kremer menyebutnya sebagai “prestasi tertinggi”
yang pernah dicapai oleh Islam.
Antara
mazhab Irak yang liberal dan mazhab madinah yang konservatif, muncul mazhab
lain yang mengklaim telah membangun jalan tengah: menerima pemikiran spekulatif
dengan catatan tertentu. Mazhab itu didirikan oleh Muhammad ibn Idris
al-Syafi’i. Lahir di Gazza (767), al-Syafi’i seorang keturunan Quraisy, belajar
kepada Malik di Madinah, namun medan utama aktivitasnya adalah di Baghdad dan
Kairo. Doktrin Syafi’i masih mendominasi Mesir bagian bawah, Afrika sebelah
timur, Palestina, Arab bagian barat dan selatan, wilayah pantai India dan Indonesia.
Pengikutnya bejumlah sekitar 105 juta orang, sementara pengikut Hanafi 180
juta, pengikut Malik 50 juta dan
pengikut Hanbali 5 juta.
Aturan hukum (syari’ah)
di atas mengatur seorang muslim
dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan, politik dan sosialnya. Aturan itu
mengatur hubungan pernikahan dan hubungan sosial, juga hubungan mereka dengan
nonmuslim. Oleh karena itu, semua tatanan etika atau perilaku moral menjadikan
hukum-hukum agama sebagai sumber penetapan berbagai sanksi moral. Semua perilaku
manusia dikelompokkan ke dalam lima kategori hukum: 1. Fardh 2.
Mustahabb 3. Ja’iz, mubah 4.
Makruh 5. Haram.
Miskawayh seorang
sejarawan yang karyanya, Tahdzib al-Akhlaq, merupakan karya etika
terbaik yang sarat dengan nuansa filosofis˗˗menampilkan kecenderungan
Neo-Platonis˗˗yang pernah ditulis seorang muslim. Ilmu etika jenis ketiga yaitu
ilmu mistik-psikologi, pendukungnya al-Ghazali. Dalam seluruh filsafat moral
ini, berbagai kebajikan tertentu seperti sikap pasrah, bersyukur, dan tabah
sangat dipuji sementara kejahatan dipandang sebagai bentuk gangguan jiwa yang
perlu disembuhkan oleh seorang filosof moral. Klasifikasi manusia dibangun
berdasarkan analisis terhadap berbagai kemampuan bawaan jiwa manusia, yang
masing-masing memiliki kebaikan dan keburukannya.
No comments:
Post a Comment