• GOEDANG BIOGRAFI

    Saturday, May 14, 2016

    Al-Mawardi, Ahli politik dan Hukum Islam



    Al-Mawardi, Ahli politik dan Hukum Islam




    Nama lengkapnya adalah Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi yang di Timur dipanggil Al-Mawardi dan di Barat dikenal sebagai Alboacen (972-1058 M). Dia adalah seorang ahli hukum Islam Kurdi bermazhab Syafi’iah yang karya-karyanya tentang agama, pemerintah, khalifah dan hukum konstitusional masih dipelajari hingga kini. 
    Di samping sebagai ilmuwan, Al-Mawardi berprofesi sebagai kepala hakim selama beberapa waktu di kabupaten Khurasani dekat Nishapur dan juga menjadi hakim di Baghdad. Selain itu, Al-Mawardi juga menjabat sebagai diplomat Dinasti Abbasiyah pada waktu pemerintahan khalifah Al-Qa’im dan khalifah Al-Qadir. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Ahkam al-Sultaniyya w'al-Wilayat al-Diniyya, yang memberikan definisi serta penjelasan yang sangat rinci tentang fungsi pemerintah kekhalifahan.

    A.       Riwayat Hidup dan Pendidikannya
    Al-Mawardi lahir di Basrah pada tahun 972 M. Sejarawan hukum Islam, al-Khatib al-Baghdadi (w. 463/1072) mengatakan bahwa ayah Al-Mawardi adalah penjual air mawar di pasar. Keluarga Al-Mawardi hidup sederhana. Masa kecilnya serba kekurangan, karena kebutuhan harian keluarganya hanya bergantung pada hasil penjualan air mawar ayahnya yang tidak seberapa itu. Namun meski demikian, orang tua Al-Mawardi sangat mencintai ilmu, terutama ilmu-ilmu Islam. Mereka bercita-cita kelak anaknya Al-Mawardi menjadi seorang ahli ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak dan kekokohan umat Islam.
    Pada mulanya orang tuanya mendorong Al-Mawardi untuk belajar fiqih kepada Syiekh Abu al-Wahid al-Simari di Baghdad. Sehingga karenanya Al-Mawardi pun tinggal di Baghdad. Setelah selesai belajar kepada Syiekh Abu al-Wahid al-Simari, ia kemudian pergi untuk studi lanjutan di bawah Syeikh Abd al-Hamid dan Abdallah al-Baqi. Di antara siswa-siswa lainnya, Al-Mawardi dikenal paling mahir dalam etika, yurisprudensi, ilmu politik dan sastra – sesuatu yang terbukti bermanfaat dalam karirnya kelak.
    Kala itu, Basrah dan Baghdad merupakan pusat mazhab Mu’tazilah. Oleh karenanya, kelak ahli fiqih Syafi’iah, Imam al-Subki (w. 1355) mengutuk al-Mawardi karena simpatinya kepada Mu’tazilah. Para pengkajinya menyatakan bahwa Al-Mawardi adalah seorang yang rendah hati, fasih dan antusias dalam menyambut orang lain. Barangkali karena sikapnya yang demikian itulah sehingga kelak banyak orang mengklaim Al-Mawardi dekat dengan orang-orang Mu’tazilah yang menolah tradisi fiqih Syafi’iah.
    Terlepas dari polemik teologis yang berkembang pada zamannya, Al-Mawardi dikenal sebagai “tokoh berprofil tinggi”. Sehingga oleh karenanya, ia akhirnya ditunjuk sebagai qadhi al-Quzat di Ustuwa sebuah distrik di Nishabur. Pada 429 H ia dinaikkan kejabatannya ke tingkat paling tinggi Aqb al-Quzat atau kepala kadi atau ketua Mahkamah Agung di Baghdad, dan kemudian jabatan ini tetap dipercayakan kepadanya meski khalifah sedang diganti dan Al-Mawardi dipindah ke Khurasan. Jabatan ini dipegang oleh Al-Mawardi hingga ia wafat.
    Selain kadi, ia pun diangkat menjadi diplomat. Sepanjang hidupnya, empat kali ia melakukan diplomasi atas nama Khalifah Al-Qa’im dan penggantinya Khalifah Al-Qadir. Dalam melakukan tugasnya, Al-Mawardi sering dianugerahi berbagai hadiah berharga. Menurut Jalal-ud-Dawlah Al-Mawardi melampaui orang-orang lain sederajatnya dalam kekayaan.
    Salah satunya ia pernah diutus untuk sebuah negosiasi dengan pemimpin Seljuk Buwahid yang memberinya hadiah dan memaksa Al-Mawardi untuk menulis sebuah risalah tentang “Tata Cara Pemerintah”. Di antara banyak karyanya yang lain dia juga mengatakan menuliskannya dalam keadaan darurat, yaitu keadaan yang tidak boleh tidak ia harus menulis. Al-Mawardi meninggal dunia dalam usia tua (86 tahun) di Baghdad pada tanggal 27 Mei 1058. Jenazahnya dimakamkan di pemakaman Bab Harb dan dishalati oleh muridnya, al-Imam al-Khatib al-Baghdadi.
    B.        Pemikiran dan Karyanya
    Sebagai eksponen Madzhab syafi’ie, Al-Mawardi adalah seorang ahli hadits terkemuka. Sayang sekali tak ada karyanya mengenai persoalan ini yang masih tersimpan. Tak diragukan bahwa sejumlah hadits darinya telah dikutip dalam dua karyanya yang terkenal, Ahkam us-Sultaniya A’lam Nubuwat dan Adab ud Dunya wad-Din. Pegangannya pada hadits tidak bersifat kaku, terutama dalam A’lam un- Nubuwat. Keterangannya tentang perbedaan antara mukjizat dan sihir dalam pengertian sabda-sabda Nabi menurut Tsah Kopruizadah adalah yang “riwayat terbaik sampai masa itu”.
    Sebagai seorang penasehat politik, Al-Mawardi menempati kedudukan yang penting di antara sarjana-sarjana Muslim lainnya. Dia mengkhususkan diri dalam soal ini dan diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada zamannya. Dia mengemukakan fiqh madzhab Syafi’i dalam karya besar yang unggul, Al-Hawi, yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum madzhab Syafi’i oleh ahli-ahli hukum di kemudian hari, termasuk oleh al-Isnafi yang sangat memuji bukunya ini. Al-Hawi terdiri dari 8.000 halaman dipadatkan oleh Al-Mawardi dalam satu ringkasan 40 halaman berjudul dengan judul, Al-Iqna.
    Al-Mawardi mempunyai reputasi tinggi di kalangan orang-orang lama dalam barisan juru ulas Al-Quran. Ulasanya yang berjudul Nukat-wa’luyun mendapat tempat tersendiri di antara ulasan-ulasan klasik dari Al-Qusyairi, Al-Razi, Al-Isfahani dan Al-Kirmani. Tuduhan bahwa ulasan-ulasannya yang tertentu mengandung pandangan Mu’tazilah tidaklah wajar dan orang-orang terkemuka seperti Ibn Taimiyah telah memasukkan karya Al-Mawardi ke dalam buku-buku yang bagus mengenai persoalannya. Ulasannya atas Alquran popular sekali dan buku ini telah dipersingkat oleh seorang penulis. Seorang sarjana Muslim Sepanyol bernama Abul Hasan Ali datang jauh dari Saragosa di Spanyol untuk membaca buku tersebut dari pengarangnya sendiri.
    Al-Mawardi juga menulis sebuah buku tentang perumpamaan dalam Alquran yang menurut pendapat As-Suyuti merupakan buku pertama dalam soal ini. Menekankan pentingnya buku ini, Al-Mawardi menulis: “Salah satu dari ilmu Alquran yang pokok adalah ilmu ibarat atau umpama. Orang telah mengabaikan hal ini karena mereka membatasi perhatiannya hanya kepada perumpamaan dan hilang pandangannya kepada umpama-umpamanya yang disebuntukan dalam kiasan itu. Suatu perumpamaan tanpa suatu persamaan ibarat kuda tanpa kekang atau unta tanpa penuntun.
    Al-Mawardi sekalipun bukan mahasiswa biasa dalam ilmu politik adalah ahli ekonomi politik kelas tinggi dan tulisan-tulisannya yang spekulatif politis dianggap sangat bernilai. Karyanya yang monumental, Al-Ahkam us-Sultaniyah, mengambil tempat yang penting di antara risalah-risalah politik yang ditulis selama Abad Pertengahan. Dia telah menulis empat buku tentang ilmu politik yaitu Al-Ahkam us-Sultaniyah, Adab al-Wasir, Siyasat ul-Malik, dan Tahsil unNasr wat-Ta’jit uz-Zafar . Dari keempat buku ini dua yang pertma telah diterbitkan.
    Al-Ahkam us-Sultaniyah yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa termasuk Perancis dan Urdu merupakan karya-karya tiada ternilai mengenai hukum masyarakat Islam. Dalam isi buku ini dia telah mengikuti karya Asy-Syafi’i, Kitab Al-Umm Adab al-Wasir, yang menguraiakan fungsi perdana menteri dan memberikan pandangan-pandangan yang sehat mengenai administrasi umum. Suatu bacaan yang luas menguraikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak istimewa perdana menteri banyak dihasilkan di negeri-negeri Islam, tetapi karya Al-Mawardi, Adab al-Wasir, adalah yang paling luas dan penting mengenai pesoalannya yang meliputi hampir semua tahap tentang hal yang berseluk-beluk ini.
    Tulisan-tulisan Al-Mawardi yang bersifat politik maupun yang religius mempunyai pengaruh besar atas penulis-penulis yang kemudian menulis tentang persoalan ini, terutama di negeri-negeri Islam. Pengaruhnya bisa terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, Siyasat Nama dan Prolegomena karya Ibn Khaldun. Ibn Khaldun yang diakui peletak dasar sosiologi dan pengarang tekemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al-Mawardi dalam banyak hal. Menyebuntukan satu-persatu kemestian seorang penguasa, Ibn Khaldun berkata “Penguasa itu ada untuk kebaikan rakyat. Kemestian adanya seorang penguasa timbul dari fakta bahwa manusia harus hidup bersama-sama. Dan kecuali ada orang yang memelihara ketertiban maka masyarakat akan hancur berantakan.
    Sebelumnya Al-Mawardi telah menunjukkan kekuasaan tak terbatas dari gubernur-gubernur selama kemerosotan kekhalifahan Abbasiyah ketika kedudukan gubernur itu telah diperoleh melalui perebutan kuasa dan penguasa usat hanya memiliki kontrol yang lemah terhadap mereka. Demikianlah Al-Mawardi menonjol sebagai pemikir besar politik yang petama dalam Islam. Tulisan-tulisan maupun pengalaman-pengalaman praktisnya dibidang politik telah berumur panjang dalam membentuk pandangn politik penulis-penulis yang lahir kemudian.
    Selain karya-karyanya tersebut, Al-Mawardi mengarang kitab-kitab lain seperti A’lam an-Nubuwwah, Qanun al-Wazarah, al-Amtsal wa al-Hukm, dan at-Tafsir. Pemikiran-pemikirannya dalam setiap karyanya banyak mempengaruhi generasi setelah dia.
    Di dalam Al-Ahkam al-Sultania w'al-Wilayat al-Diniyya  seorang pengkaji Al-Mawardi menulis: “Bagi Al-Mawardi, kekhalifahan melambangkan sistem politik-agama yang mengatur kehidupan manusia dalam komunitas Muslim. Oleh karena itu penekanan dalam (Al-Ahkam al-Sultania w'al-Wilayat al-Diniyya) menjabarkan tentang kualifikasi, kekuasaan dan tugas yang berkaitan dengan khalifah (yang diberikan oleh Kantor Pemerintah)... Pendekatan untuk masalah ini akan menjelaskan tentang pengaturan kerja yang akhirnya dicapai oleh Kekhalifahan Buwaihi dan Kekhalifahan Abbasiyah, kemudian diikuti juga secara lebih efisien oleh Kekhalifahan Saljuk, di mana militer memegang kekuasaan yang sebenarnya, sementara Khalifah diakui sebagai kepala tertinggi pemerintah dan menerima mandat darinya, yang pada gilirannya, otoritas duniawi merekak diakui.

    No comments:

    Post a Comment

    Most Popular

    Featured Post

    Kisah Cinta Habibie-Ainun

    Nama lengkapnya adalah Hasri Ainun Besari, namun kemudian lebih dikenal sebagai Ainun Habibie. Dia adalah perempuan yang selalu ada d...

    Fashion

    Beauty

    Travel